Polisi garuk 31 Calo Tilang Jl Ampera Raya Depan PN Jaksel
Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum, para calo tilang yang menjamur di Jalan Ampera Raya tak jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setiap hari Jumat. Banyak masyarakat yang resah karena aksi mereka kerap mengganggu dan menimbulkan kemacetan jalan.
Menanggapi keresahan warga, kepolisian dari Mapolsek Pasar Minggu melakukan pengamanan puluhan calo tilang tersebut. 31 orang berhasil digiring petugas ke kantor polisi.
"Setiap hari Jumat ada sidang tilang di PN Jaksel. Kami dapat informasi terjadi kemacetan akibat calo tilang yang menawarkan jasanya di pinggir jalan," jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya di kantornya, Jumat (26/6/2015).
"Pas dilihat betul. Lalu kami tangkap mereka. Sebagian kabur dan sebagian lagi kami amankan, ada 31 orang," jelasnya.
Modus penawaran jasa para calo ini sering dijumpai di Jalan Ampera Raya setiap hari Jumat. Sambil melambaikan tangan, mereka juga menyodorkan surat tilang.
"Mereka pakai cara kasih kertas merah simbol tilang untuk tanda memakai jasa mereka, tapi sebagian ada yang menunggu saja, tapi banyak yang melambaikan tangan," kata Doddy.
Menurutnya, para calo tilang tersebut merupakan warga sekitar. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai tukang ojek hingga pengangguran.
"Mereka dari lingkungan sekitar. Ada yang berprofesi sebagai tukang ojek, ada yang pengangguran," jelas dia.
Saat diamankan siang tadi, para calo ini mengaku belum mendapatkan banyak konsumen. Mereka juga mengaku memiliki koordinator calo yang mengkoordinir kerja mereka.
"Koordinatornya masih belum kami temukan. Sementara lama mereka menjadi calo variatif ya, ada yang sudah seminggu, sebulan, mungkin ada juga yang tahunan. Kebanyakan baru-baru ini. Beberapa kali sudah diamankan, tapi nggak sebanyak ini. Mungkin karena Ramadan, ini akibat operasi patuh juga, jadi ada tambahan," jelasnya.
Doddy mengatakan, ke-31 calo tilang tersebut saat ini hanya diberikan pengarahan supaya tak melakukan hal yang serupa. Namun apabila tetap membandel, maka mereka akan mendapatkan sanksi pidana.
"Saat ini kami imbau dulu, sebagian mengaku warga sekitar lokasi dan tujuannya hanya iseng. Kami minta mereka untuk buat surat pernyataan, kalau mereka melakukannya lagi maka akan dipidanakan," pungkas Doddy.
0 komentar:
Posting Komentar