Ratu Narkoba Ola Lolos dari Hukuman Mati untuk Kedua Kalinya
Jakarta - Gembong narkoba Meirika
Franola alias Ola kembali lolos dari hukuman mati. Jika sebelumnya
hukuman matinya dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka
kini ia lolos dari tuntutan mati jaksa terkait transaksi narkoba di
dalam penjara.
Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan di PN Tangerang dengan kasus baru. Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Jaksa di kasus ini menuntut Ola dengan hukuman mati tapi jaksa tidak bisa meyakinkan majelis hakim.
"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).
Troy menambahkan dakwaan yang terbukti hanyalah pasal 137 huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan itu, Ola terbukti melakukan transfer uang untuk narkotika. Sidang vonis Ola dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang.
"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.
Saudara Ola, Rani telah dieksekusi mati pada 18 Januari lalu di Nusakambangan. Selain itu, kasus yang terjadi pada satu dasa warsa silam itu juga menyeret Dani, saudara Ola, yang hukuman matinya juga sama-sama dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup.
Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan di PN Tangerang dengan kasus baru. Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Jaksa di kasus ini menuntut Ola dengan hukuman mati tapi jaksa tidak bisa meyakinkan majelis hakim.
"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).
Troy menambahkan dakwaan yang terbukti hanyalah pasal 137 huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan itu, Ola terbukti melakukan transfer uang untuk narkotika. Sidang vonis Ola dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang.
"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.
Saudara Ola, Rani telah dieksekusi mati pada 18 Januari lalu di Nusakambangan. Selain itu, kasus yang terjadi pada satu dasa warsa silam itu juga menyeret Dani, saudara Ola, yang hukuman matinya juga sama-sama dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup.

0 komentar:
Posting Komentar